Hukum & Kriminalitas

Gunakan Kesempatan dalam Kesempitan, Seorang Wanita Mengaku Ahli Waris Korban Tragedi Pesawat Lion Air JT 610

842
×

Gunakan Kesempatan dalam Kesempitan, Seorang Wanita Mengaku Ahli Waris Korban Tragedi Pesawat Lion Air JT 610

Sebarkan artikel ini

HarianForum.com- Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta – Pangkal Pinang yang jatuh empat tahun yang lalu, tepatnya pada 29 Oktober 2018 di Laut Jawa sebelah utara Karawang Jawa Barat dan menewaskan 189 orang yang terdiri dari 179 penumpang dewasa, 1 penumpang anak, 2 bayi, 2 pilot, dan 5 kru pesawat.

 

Dari 179 penumpang tersebut salah satunya adalah Petrus Rudolf Sayerz yang menjadi korban jatuhnya pesawat tersebut. Tentu saja hal ini memberikan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, khususnya istri sahnya Yuke Meiske Pelealu.

 

Kejadian yang jelas menyisakan duka ini ternyata hendak dimanfaatkan oleh oknum atau orang yang mengaku bahkan mengklaim bahwa dirinya istri sah salah satu korban pesawat jatuh tersebut, yaitu Petrus Rudolf Sayerz. Sebut saja ST, perempuan asal Desa Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. ST diduga mengincar uang santunan ganti rugi bagi ahli waris, yang nilainya mencapai Rp 2,9 miliar.

 

 

Ranto Maulana Sagala, S.H., M.H., dan Rosdiana, S.H., selaku penasihat hukum Yuke Meiske Pelealu menyampaikan bahwa ST ini telah membuat gaduh dan menambah luka bagi keluarga besar Petrus Rudolf Sayerz.

 

“Sekarang coba bayangkan, di tengah kabar duka adanya peristiwa yang tidak pernah dibayangkan oleh keluarga sebelumnya (red: pesawat jatuh), tiba-tiba muncul sosok perempuan tidak dikenal yang mengaku-ngaku istri dari Petrus dan mengklaim biaya ganti rugi kecelakaan” Ujar keduanya kompak.

 

“Aksi ST ini diduga telah dibantu oleh oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Cilacap. Mengapa saya menduga demikian, karena Dispendukcapil menerbitkan tiga akta kelahiran milik anak ST yang menyatakan bahwa ayah dari anak tersebut adalah Petrus Rudolf Sayerz,” imbuh Ranto.

 

Rosdiana Melanjutkan bahwa tidak ada satu pun Kantor Urusan Agama (KUA) yang mencatat pernikahan antara Petrus Rudolf Sayerz dengan ST. “Dispendukcapil menerbitkan akta kelahiran berdasarkan kutipan akta nikah yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Mangunrejo Kabupaten Ciamis tanggal 14 September 2003. Tapi setelah kami lacak, tidak ditemukan alamat tersebut” jelasnya.

 

Akibat peristiwa itu, Ranto dan Rosdiana menyesalkan tindakan oknum pegawai Dispendukcapil yang dianggapnya telah menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1), jika tidak ditemukannya akta perkawinan orang tua, maka seharusnya hanya mencantumkan nama ibunya saja dalam akta kelahiran” sesal keduanya.

 

Dengan serangkaian cerita yang dimilikinya dan demi kepastian hukum, akhirnya Yuke Meiske Pelealu melalui penasihat hukumnya Ranto Maulana Sagala, S.H., M.H., melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

 

Melalui putusan Nomor: 81/G/2022/PTUN.SMG, majelis hakim PTUN Semarang memutuskan:

 

Mengabulkan gugatan penggugat (Yuke Meiske Pelealu) seluruhnya;

 

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa tiga akta kelahiran anak dari Petrus Rudolf Sayerz dan ST yang sempat diterbitkan Kantor Dispendukcapil

 

Mewajibkan kepada Tergugat (Kantor Dispendukcapil) untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa tiga akta kelahiran anak dari Petrus Rudolf Sayerz dan ST.

 

Atas keputusan tersebut, Yuke Meiske Pelealu melalui penasihat hukumnya Ranto Maulana Sagala, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PTUN Semarang yang telah menegakkan keadilan.

 

Puji syukur, ada titik terang dari perkara yang kami gugat ini, ujar Ranto.

 

Menyoal langkah selanjutnya, ia akan melaporkan ST karena diduga telah menggunakan dokumen palsu, sehingga merugikan kliennya. Berbekal putusan (PTUN) ini, kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ST atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Pasal 264 Ayat (2) Jo Pasal 266 KUHP, pungkasnya.

 

Di lain pihak, menyoal adanya putusan PTUN Nomor: 81/G/2022/PTUN.SMG, Aris Tri Wibowo, salah satu Kabid di Kantor Kantor Dispendukcapil yang dikonfirmasi kontributor menyatakan bahwa hingga berita ini naik di meja redaksi, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.

 

Belum diterima, nanti mau diurus oleh kuasanya bagian hukum Setda (red: Sekretaris Daerah), ujarnya singkat pada Kamis (26/1/2022) pukul 13.44 WIB. (Red/Dyh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *