Jakarta, HarianForum.com- Masyarakat Indonesia sedang digemparkan dengan kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Sabtu (22/08) sore.
Gedung yang berdiri kokoh di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam No. 1 RT 11 RW 07, Kramar Pela, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan ini ramai menjadi perbincangan publik.
Argumen masyarakat banyak bermunculan. Pasalnya gedung tersebut terbakar pada hari Sabtu dimana seharusnya kantor tersebut libur. Ditambah lagi, saat ini beberapa kantor pemerintah masih menerapkan Work From Home (WFH) karena wabah pandemi Covid-19. Tidak berhenti disitu, argumen masyarakat diperkuat karena saat ini Kejaksaan Agung sedang menggarap dua kasus besar di Indonesia.
Dua kasus besar tersebut yang kini menjadi sorotan publik yang melibatkan para jaksa adalah kasus Novel Baswedan dan Kasus Korupsi Cessi (Djoko Tjandra).
Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan informasi bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia. Seperti yang telah diketahui, Fedrik merupakan salah satu jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Meninggalnya Jaksa Robertino Fedrik tak lepas menjadi perbincangan ramai masyarakat, diduga meninggalnya Jaksa Fedrik karena Covid-19.
Diketahui, Jaksa kasus Novel menuntut pelaku penyiraman air kerasa selama 1 tahun penjara. Lantas tuntutan tersebut menuai kontroversi di masyarakat karena dinilai terlalu ringan. Lalu, Majelis Hakim memvonis pelaku selama 2 tahun penjara.
Sedangkan kasus korupsi Cessie (Hak Tagih) Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra terdapat yang senila 546 miliar rupiah yang telah menjadi bukti sitaan Kejaksaan Agung dan dititipkan di rekening Escrow Account di Bank Permata. Namun, bukti sitaan tersebut menjadi gelap karena ada indikasi bahwa sitaan tersebut telah dibagi-bagi oleh oknum. Pasalnya, informasi tersebut diperoleh dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang juga pernah menjadi penyidik sekaligus menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus yang mencuat pada Tahun 1999 tersebut.
Selain itu, Antasari merasa memiliki beban moral karena tidak tuntasnya kasus Cessie Bank Bali tersebut. Menurutnya, kasus korupsi cessie Bank Bali pada tingkat pertama eksekutor putusan pengadilan adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Antasari juga menambahkan, kepolisian bisa meminta keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjabat pada tahun 2009 yaitu Setia Untung Arimuladi, untuk mengetahui apakah bukti sita sudah dieksekusi lengkap dengan berita acaranya. Kini, Setia Untung menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung. Antasari perlu juga menjelaskan kepada publik lebih detail lagi bila ada dugaan lain.
Seluruh masyarakat Indonesia kini hanya bisa berharap Petugas Pemadam Kebakaran bisa segera memadamkan api, agar petugas keamanan bisa terus melakukan investigasi yang transparan.(Kom/Red)