Jombang, HarianForum.com – Peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) dikalangan pelajar dan masyarakat kian marak di Kabupaten Jombang. Kini giliran Polsek Jombang yang berhasil mengungkap kasus narkona jenis pil Double L.
Di depan SDN Jombatan, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Sabtu (16/12/17) sekitar pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil meringkus pengedar pil Double L.
Kejadian bermula saat petugas mendapat informasi bahwa telah terjadi transaksi narkoba di TKP, kemudian petugas langsung membekuk tersangka, Prasetyo Bayu Nugroho (19) warga Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkus rokok yang berisi 2 kit (20 butir) pil Double L. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 20 butir pil Double L serta handphone warna hitam di Polsek Jombang.
Akibat ulahnya tersangka dijerat Tindak Pidana menjual/mengedarkan obat Farmasi jenis Pil Double L (okerbaya), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (tof/nur)