Peristiwa

Gara-gara 12 Butir Pil Double L, Adit dan Kamto Berurusan Dengan Polisi

185
×

Gara-gara 12 Butir Pil Double L, Adit dan Kamto Berurusan Dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
Petugas Kepolisian Saat Mengamankan Tersangka Beserta Barang Bukti

Jombang, HarianForum.com – Gara-gara 12 butir pil Double L dan uang 15 ribu, Adit dan Kamto harus berurusan dengan polisi.

Berawal dari pelaksanaan Cipkon antisipasi kriminal di Jl.Raya Desa Sumbersari, Kapolsek Megaluh bersama anggota berhasil mengamankan Adit Setiyawan yang kedapatan membawa narkoba jenis pil Double L di depan Balai Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Sabtu (2/12/17) pukul 10.30 WIB.

Kronologi bermula saat petugas menghentikan pengendara sepeda motor, saat diperiksa petugas menemukan pil Double L disaku celana Adit. Barang haram tersebut berjumlah 12 butir dan dibungkus menggunakan kertas gerenjeng rokok warna kuning keemasan.

Kepada petugas Adit mengaku pil tersebut dibelinya dari Sukamto (38 tahun) warga Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Setelah informasi didapat, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Sukamto. Ia mengaku kepada petugas, pil tersebut didapatnya dari teman kerjanya di pabrik pembuatan rambut, yakni Ibnu warga Kertosono, Nganjuk.

Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa pil Double L sebanyak 12 butir dan uang hasil transaksi sebesar 15 ribu. Serta pelaku dijerat Pasal 196 UURI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (tof/nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *