Nganjuk, HarianForum.com- Guna menguruangi peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Nganjuk, Tim Rajawali19 Satresnarkoba Polres Nganjuk terus memburu para pengedar narkoba.
Belum lama ini, Tim Rajawali19 berhasil meringkus 4 pria asal Nganjuk diantaranya RSP (19th) warga jl. Panglima Suderman Kel. Mangundikaran Kec. Nganjuk, GA (38th) warga ds. Jambi Kec. Wilangan, PF (20th) warga ds. Gedangklutuk Kec. Sawahan, DA (33th) warga ds. Sawahan Kec. Sawahan.
“Penangkapan 4 tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui media sosial Rajawali 19 tentang adanya seorang yang mencurigakan sebagai pelantara narkoba di pinggir jalan depan stasiun Nganjuk,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk Ipti Roni Yunimantara.
Mendapat informasi tersebut, Senin (09/11) Tim Rajawali melakukan penangkapan terhadap RSP di depan Satsiun Nganjuk Kel. Mangundikaran. Saat dilakukan penggeledahan tersangka didapati membawa 1 plastik klip berisi serbu crystal narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram yang ditimbang berikut pembungkus, 1 buah HP, 1 unit sepdah motor dengan nopol. AG 4021 UE.
“Saat diintrogasi, tersangaka RSP mengaku bahwa dirinya akan mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu kepada teman yang kini sedang dalam penacari. Selin itu RSP juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari GA,” ujar Iptu Roni.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan GA yang sedang duduk di teras rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti salah satunya seperangkat alat hisap shabu, 1 skrop plastik, dan 1 pipet kaca yang masih ada sisa shabu,” kata Iptu Rony.
Kemudian dari pengakuan GA, bahwa shabu yang dijual kepada RSP ia dapatkan melalui temannya yaitu PF. Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dengan cara menelepon PF untuk datang lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
PF kedapatan beberapa barang bukti seperti uang tunai sebesar 750.000 rupiah dan 1 buah HP. Saat diinterogasi, GA mengaku bahwa shabu tersebut didapat dari SA (DPO) warga Kecamatan Sawahan yang kini masih dalam pengembangan.
Selanjutnya, Team Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk juga berhasil mengamankan DA warga Kecamatan Sawahan yang diduga sebagai pengedar narkoba.
“Saat digeledah berhasil ditemukan beberapa barang bukti seperti 1 plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 0,85 gram ditimbang beserta bungkusnya,” ujarnya.
DA mengaku shabu tersebut didapatnya dari BL yang beralamat di luar Nganjuk dan masih dalam pengembangan Unit Resmob Resnarkoba.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(bs)