Hukum & Kriminalitas

Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Warga Nganjuk Ini Diringkus Polisi

288
×

Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Warga Nganjuk Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- JU (44th) warga Dsn.Kandangan Ds. Kedungrejo Kec.Tanjunganom kini mendekam dijeruji besi, pasalnya ia melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan atau sexsual dan perdagangan anak dan/atau tindak pidana pemberantasan perdagangan orang, Kamis (08/10).

Hal itu juga disampaikan Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yulimantara, pihanynya juga menjelaskan kasus itu bermula saat petugas gabungan Satpol PP dan Polres Nganjuk melakukan kegiatan Pekerja Sexkkomersial di wilayah Kab. Nganjuk.

“Pada saat petugas melakukan penertiban diwarung JU, petugas mendapati kira- kira kurang lebih 5 perempuan yang sedang menjajakan diri,” ungkap Iptu Rony.

Kemudian, petugas membawa wanita PSK ke rumah singgah Dinas Sosial Kab. Nganjuk untuk dilaksanakan Assesment. dari hasil Assesment, diketahui ada 3 perempuan dibawah umur, dan telah menjadi korban Exploitasi.

Selanjutnya petugas melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Nganjuk guna menangkap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 88 Jo 83 UURI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dan/atau pasal 12 Jo pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *