Berita

Eks Pekerja KSP Setia Bhakti Unit Warujayeng Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Pengacara: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum

49
×

Eks Pekerja KSP Setia Bhakti Unit Warujayeng Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Pengacara: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, 5 Maret 2025, HarianForum.com – Dugaan pelanggaran hukum terkait hak pekerja kembali mencuat. Seorang mantan pekerja Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Setia Bhakti unit Warujayeng, berinisial Dar, mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun bekerja, dirinya tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, setelah ia berhenti bekerja, hak-haknya sebagai pekerja tidak terjamin.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Prayogo Laksono, S.H., M.H., saat ditemui di kantornya oleh tim media. Menurut Prayogo, kejadian ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bisa mengarah pada pelanggaran hukum serius.

“Menurut regulasi yang berlaku, pendaftaran pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban perusahaan atau pemberi kerja. Jika tidak dilakukan, maka ada konsekuensi hukum yang jelas, baik sanksi administratif maupun pidana,” ujar Prayogo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya telah diatur oleh pemerintah dalam berbagai regulasi. BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki empat program utama, yaitu:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – Perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

2. Jaminan Hari Tua (JHT) – Tabungan jangka panjang yang dapat digunakan pekerja saat pensiun atau berhenti bekerja.

3. Jaminan Kematian (JKM) – Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.

4. Jaminan Pensiun (JP) – Dana pensiun bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.

“Jika hak-hak ini tidak diberikan, maka kesejahteraan pekerja, khususnya setelah tidak lagi bekerja, menjadi terancam. Padahal, dengan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, hal ini bisa dihindari,” tegas Prayogo.

Sanksi Hukum bagi Pemberi Kerja yang Tidak Mematuhi Aturan

Dari aspek hukum, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2), disebutkan:

(1) Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.

(2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Jika aturan ini dilanggar, Pasal 55 dalam undang-undang yang sama menegaskan bahwa pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, dalam Pasal 54 disebutkan bahwa anggota direksi atau dewan pengawas yang melanggar ketentuan dapat dijatuhi hukuman pidana yang sama. Artinya, baik individu maupun korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.

Pihak KSP Setia Bhakti Belum Memberikan Keterangan

Tim media telah mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada pihak KSP Setia Bhakti unit Warujayeng. Namun, saat mendatangi kantor, pimpinan koperasi tidak berada di tempat. Seorang karyawan baru yang menjawab mengatakan bahwa untuk informasi lebih lanjut, media diminta datang langsung ke kantor pusat KSP Setia Bhakti di Jalan A. Yani, Nganjuk.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak koperasi terkait dugaan pelanggaran hukum ini. Jika benar terjadi pelanggaran, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam perlindungan hak pekerja di sektor koperasi.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada karyawannya. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan turun tangan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *