Nganjuk, HarianForum.com- Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Dobel L di warung kopi termasuk Dsn. Kandangan Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk. Tersangka tersebut ialah FJR (29) warga Lingk. Gambirejo Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk, Senin (09/08).
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, sekira pukul 23.20 Wib petugas berhasil mengamankan IDR (28) di warung kopi termasuk dalam wilayah Dsn.Kandangan Ds.Kedungrejo Kec.Tanjunganom Kab.Nganjuk yang kedapatan membawa Okerbaya jenis pil dobel sebanyak 1 buah botol plastik berisi 1.000 butir.
“Saat diintrogasi IDR mengaku mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut membeli dari FJR, dan sekira pukul 23.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap FJR yang pada saat itu juga berada diwarung tersebut. Pada saat dilakukan penggledahan terhadap FJR, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- yang diduga hasil penjualan,” ungkapnya.
“Menurut keterangan tersangka, FJR mengaku mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut membeli dari seoarang temannya RWN warga Kota Solo Provinsi Jateng, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilakukan sidik di Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Supriyanto.
Atas kejadian tersebut, tersangka FJR dijerat Pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(bs)