Nganjuk, HarianForum.com- IKD (34) wanita asal Dsn. Sukorejo, Ds. Kemaduh, Kec. Baron, Kab. Nganjuk berhasil diamankankan Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, lantaran ia kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu, Rabu (28/07).
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan hal itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec. Baron, Kab. Nganjuk adanya peredaran narkoba.
“Sekira jam 17.00 wib, Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan IKD di sebuah rumah termasuk Ds. Kemaduh Baron dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangaka,” ujar Iptu Supriyanto, Kamis (29/07).
Dalam penggeledahan tersebut, petuga berhasil mengakan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Serbuk Crystal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,49 gram, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 1 buah pipet kaca bekas pakai shabu, Seperangkat alat hisap / bong, 1 buah sekop terbuat dari sedotan, 1 buah korek api gas dan 1 buah HP.
“Menurut keterangan IKD saat interograsi menerangkan bahwa, ia menjual shabu kepada AR warga Kab.Nganjuk dan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari MAS warga Kab. Jombang yang kini masin dalam pengembangan,” pungkasnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bs/red)