Nganjuk, HarianForum.com- Empat terduga pengedar sabu-sabu asal Nganjuk, Kamis (06/05) malam berhasil diringkus Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Keempat tersangka tersebut adalah, Wa (27) warga Dusun Banaran Desa Watudandang Kecamatan Prambon, An (42), AS (23), dan MS (27), yang merupakan warga Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
“Keempatnya ini satu jaringan. Awalnya yang ditangkap WA dan An, lalu dikembangkan dan dapat meringkus AS dan MA. Saat ini mereka masih dalam penyidikan,” ujar Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Jumat (07/05).
Lebih jauh, Iptu Supriyanto menjelaskan, awalnya pada Kamis (6/5) sekitar pukul 21.40 WIB, Tim Rajawali 19 ini mengamankan WA dan An di SPBU Lingkungan Jetis Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Saat dilakukan penggeledahan, WA dan An kedapatan barang bukti berupa sua buah ponsel, dan satu plastik klip diduga berisi sabu berat kotor 0,32 gram yang disolasi warna hitam dimasukkan dalam bekas bungkus rokok,” ungkapnya.
Dari hasil interograsi, WA mengaku sabu tersebut pesanan temannya yang berinisial Ag, warga Warujayeng. Sedangkan An mengaku sabu dibeli dari AS.
“Mendapat keterangan tersebut, petugas langsung mencari keberadaan AS, dan dapat diringkus di rumahnya. Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti, namun AS mengaku jika sabu yang dijual ke An dibeli dari MS,” ujar Supriyanto.
Selanjutnya, Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap MS yang kala itu berada di kandang sapi belakang rumahnya dengan menemukan barang bukti 1 plastik bekas bungkus rokok yang diduga berisi sabu berat kotor 0,30 gram, sebuah ponsel, dan uang sisa penjualan sebesar Rp 15 ribu.(Red)