Nganjuk, HarianForum.com- LAS (24) warga Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan elpiji, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk, Sabtu (02/01)
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, penangkapan atas tersangka LAS ini berlangsung dirumahnya yang berada di Dusun Ngrajek.
“Ada dua orang yang berhasil diamankan yaitu SRI warga Kecamatan Baron dan LAS. Saat dilakukan pengeledahan terhadap SRI ditemukan barang bukti okerbaya berupa 30 butir pil dobel L yang dibungkus plastik,” ujarnya.
SRI mengaku bahwa dirinya mendapatkan okerbaya jenis pil dobel L tersebut dari LAS. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan kepada LAS dan berhasil di temukan 160 butir pil doubel L.
Semantara, LAS mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari PE warga Kecamatan Baron yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengembangan.
Guna proses lebih lanjut, tersangka saksi berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk.(Bs)