Jombang, HarianForum.com – Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengungkap kasus narkoba jenis pil double L, Selasa (10/7/18). Pelaku adalah Riyanto (28) warga Dusun Banjarsari, Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Riyanto diamankan di depan mini market di Jl.Cak Durasim, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, sekitar pukul 18.45 WIB.
Penangkapan terhadap Riyanto bermula saat Unit Reskrim Polsek Jombang mendapat informasi adanya pengedaran narkoba jenis pil double L. Selanjutnya petugas pun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 butir pil double L disimpan dalam kertas gerenjeng, dan 1 buah HP warna gold.
Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Polsek Jombang untuk penidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana Pasal 196 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (tof/nur)