Jumat , Maret 29 2024
140 views
Tersangka Saat Diamankan di Polsek Perak Beserta Barang Bukti

Edarkan Pil Double L, Pemuda Ini Diringkus Polsek Perak

Jombang, HarianForum.com – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali terungkap, kini Polsek Perak berhasil meringkus Sukirno alias Kradak (26) warga Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, karena kedapatan menjual belikan narkoba jenis pil Double L.

Penangkapan bermula saat petugas dari Polsek Perak mengamankan 39 butir pil Double L dari SPA (17) warga Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak. Setelah dilakukan pengembangan dan informasi dirasa cukup, petugas langsung meringkus Sukirno alias Kradak di Jl.Raya Dusun Bangle, Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Rabu (6/12/17) sekitar pukul 19.30 WIB.

Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Thn 2009 Tentang Kesehatan dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 323 butir pil Double L didalam 6 bungkus plastik klip dan satu buah handphone warna putih. (tof/nur)

Check Also

Tragis, Seorang Sekretaris Desa Dituban Tewas Dibacok

Tuban, HarianForum.com- Kejadian tragis kembali terjadi diwilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Seorang oknum Sekretaris Desa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *