Jombang, HarianForum.com – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali terungkap, kini Polsek Perak berhasil meringkus Sukirno alias Kradak (26) warga Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, karena kedapatan menjual belikan narkoba jenis pil Double L.
Penangkapan bermula saat petugas dari Polsek Perak mengamankan 39 butir pil Double L dari SPA (17) warga Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak. Setelah dilakukan pengembangan dan informasi dirasa cukup, petugas langsung meringkus Sukirno alias Kradak di Jl.Raya Dusun Bangle, Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Rabu (6/12/17) sekitar pukul 19.30 WIB.
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Thn 2009 Tentang Kesehatan dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 323 butir pil Double L didalam 6 bungkus plastik klip dan satu buah handphone warna putih. (tof/nur)