Nganjuk, HarianForum.com- Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan HS (23) seorang buruh tani warga Desa Purwodadi Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri yang telah mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil dobel L di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Menurut Kasubbag Hunas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, tersangka HS bersasil di amankan anggota Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Selasa (20/07) sekitar pukul 17.30 Wib di teras rumah termasuk Ds. Rowomarto Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk.
“Hal itu berawal dari penangkapan seorang perempuan yang kedapatan memiliki okerbaya jenis pil dobel L sejumlah 83 butir. Seorang perempuan ini mengku bahwa Okerbaya jenis pil dobel tersebut dibeli dari temanya yaitu HS,” ujar Iptu Supriyanto.
“Tersangka HS yang pada saat itu juga berada dirumah tersebut, selanjutnya dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp. 220.000 dan 1 unit Sepedah motor. Saat dilakukan introgasi HS mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari RI warga Kec. Purwoasri Kab. Kediri yang kini masih dalam pengembangan,” pungkasnya.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat Pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.(red/bs)