Jombang, HarianForum.com – Penangkapan terhadap pengedar narkoba di Kabupaten Jombang kian gencar dilakukan pihak kepolisian. Hal tersebut dilakukan karena maraknya peredaran narkoba baik dikalangan masyarakat maupun pelajar yang meresahkan warga.
Kali ini giliran Unit Reskrim Polsek Gudo yang berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil double L.
Awalnya petugas yang sedang melakukan patroli, Kamis (22/2/18) mendapat laporan dari warga bahwa di sebuah warung di Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, ada segerombolan pemuda yang mencurigakan. Kemudian petugas pun melakukan introgasi dan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB.
Ternyata saat itu petugas menemukan 40 butir pil double L dari tangan Nying (20) pemuda Desa Denanyar, Kecamatan Jombang. Dirinya juga mengaku kepada petugas bahwa barang haram itu dibelinya dari Andri Siswanto alias Ketu (33) warga Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Ketu di rumahnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik kecil berisi 250 pil double L yang ditaruh dalam bungkus rokok.
Tersangka pun diamankan beserta barang buti di Polsek Gudo untuk penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat tindak pidana Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” Ungkap Kapolsek Gudo AKP Yogas. (tof/nur)