Hukum & Kriminalitas

Edarkan Ganja, Warga Nganjuk ini Diamankan Polisi

287
×

Edarkan Ganja, Warga Nganjuk ini Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan MAR (32) warga Dsn. Banjarsari Ds. Sidorejo Kec. Sawahan Kab. Nganjuk lantaran ia kedapatan memiliki narkotika jenis ganja, Senin (30/08).

Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, tersangka MAR berhasil diamankan Unit Resmob Resnarkoba di rumah termasuk Dsn. Banjarsari Ds. Sidorejo Kec. Sawahan Kab. Nganjuk sekitar pukul 17.00 wib.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 8 buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis Ganja, masing – masing seberat 12,87 gram, 13,87 gram, 2,44 gram, 1,55 gram, 1,54 gram, 1,54 gram, 1,54 gram, 1,53 gram, 1,52 gram dan 1 buah HP,” ungkapnya.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan kembali, Petugas juga menemukan barang bukti di dalam laci dashboard Mobil dengan No. Pol : AG 1903 W berupa 1 buah plastik klip berisi biji tanaman yang diduga biji Ganja seberat 1,15 gram.

“Selain itu tersangka juga mengaku, bahwa ganja tersebut dibeli dari DD alias Londo warga Kota. Madiun yang saat ini masih dalam pengembangan,” pungkas Iptu Supriyanto.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, atas kejadian itu tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bs/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *