Peristiwa

Edarkan Ganja dan Sabu, Ipeng Dibekuk Polisi

161
×

Edarkan Ganja dan Sabu, Ipeng Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pengedar Narkoba Saat Dibekuk Petugas (Insert : Barang Bukti)

Jombang, HarianForum.com – Terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang, Unit I Satresnarkoba berhasil mengungkap pelaku lain yang diduga melakukan peredaran gelap narkoba di wilayah Jombang.

Wiwit Setyawan alias Ipeng (40), warga Desa Kandangan, Kecamatan Krembang, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap sesaat setelah kejadian karena diduga sebagai pelaku lain yang terkait melakukan peredaran gelap di wilayah hukum Polres Jombang.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, Rabu (17/1/18) sekitar pukul 12.45 WIB, ditemukan sejumlah barang bukti terkait narkoba yang ada dalam penguasaan pelaku.

Setelah itu tersangka dilakukan penahanan dan petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik diduga berisi daun ganja kering (85,00 gr), 1 buah plastik diduga berisi daun ganja kering (12,10 gr), 1 batang rokok sisa dihisap diduga daun ganja kering (4,55 gr), 1 buah timbangan elektrik merk HWH warna hitam, 2 buah HP warna hitam merk nokia dan xiomi berikut sim cardnya.

Selain itu petugas juga mengamankan 6 buah botol bekas sebagai alat hisap (bong), 1 buah buku rekening BCA an. Wiwit Setyawan, 2 buah ATM BCA, beberapa lembar bukti transfer BCA, 12 botol bekas sebagai kompor, 3 aluminium foil sebagai alat kompor, 1 pack plastik klip baru, 4 buah korek api sebagai pembakar kompor.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 pack sedotan plastik, 9 buah potongan sedotan plastik sebagai scrop, 6 buah plastik klip bekas diduga ada sisa sabu, serta 1 buah kotak bekas rokok warna merah berisi beberapa pipet kaca diduga ada sisa Sabu.

Akibatnya, tersangka dijerat tindak pidana tanpa hak menawarkan, menjual, sebagai perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) dan bukan tanaman (Sabu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 (1) dan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (tof/nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *