Jombang, HarianForum.com – Peredaran narkoba dikalangan masyarakat semakin merajalela, banyak pula masyarakat yang kian hari kian resah karena peredaran narkoba. Upaya dari pihak kepolisian dan pemerintah terus giat dilakukan agar narkoba tidak semakin merusak generasi bangsa.
Kali ini Unit Reskrim Polsek berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan peredaran obat keras jenis pil double L, Selasa (13/2/18) di bawah jembatan fly over Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang sekitar pukul 20.30 WB.
Tersangka yakni Muhaimin (19) warga Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Beserta barang bukti, pemuda lulusan SMP ini diamankan di Polsek Peterongan.
Barang bukti yang dimankan petugas berupa 1 bunkus rokok berisi 200 butir double L, 1 buah HP warna putih berserta simcard, dan uang sebesar 250 ribu. Atas tindakaannya, tersangka juga dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan. (tof/nur)