Jombang, HarianForum.com – Pengungkapan kasus pengedaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di kota Jombang kembali diungkap Unit Reskrim Polsek Jombang. Kali ini petugas menangkap pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis pil Double L, Senin (8/1/18).
Setelah mendapat informasi, sekitar pukul 20.30 WIB di SPBU Jl. Soekarno Hatta, Desa Mijongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, petugas berhasil mengamankan pelaku, yakni M. Dinil Islam (21) warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil Double L dan 1 buah HP. Tersangka pun dijerat Pasal Undang-undang RI No.36 Thn 2009 tentang kesehatan.
Tersangka kemudian diamankan di Polsek Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan diatasnya. (tof/nur)