Nganjuk, HarianForum.com- Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba asal Ds. Sambirejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, mereka ialah RHP (30) dan HDW (22).
“Dua tersangka pengedar narkoba tersebut berhasil diringkus Polisi pada hari Senin (10/05) di TKP berbeda, yakni di Dsn. Kandangan Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk dan Dsn. Sambirejo Ds. Sambirejo Kec. Baron Kab. Nganjuk,” tutur Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, Selasa (11/05).
Pada saat penangkapan pertama, Di Warung Di Kamar kos termasuk Dsn. Kandangan Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, Polisi berhasil mengamankan RHP, saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti 2 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram dan 0,12 (nol koma satu dua) gram, Seperangkat alat hisap sabu, gunting kecil, 1 buah HP, dan 1 unit sepeda motor.
“Saat diintrogasi, tersangka RHP mengaku barang tersebut adalah pesanan dari RANDO yang saat ini masih dalam pencarian, selain itu RHP juga menerangkan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari HDW,” ungkap Iptu Supriyanto.
Selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, melakukan pengembangan penangkapan terhadap HDW dirumahnya dan ditemukan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, 1 plastik klip kecil sabu seberat 0,15 gram, 1 plastik klip kecil sabu seberat 0,15 gram, 1 plastik klip sedang bekas bungkus sabu, Seperangkat alat hisap sabu, Uang tunai hasil penjualan shabu sebesar Rp 400.000,-, dan 1 buah Hp.
Selanjutnya saat diinterogasi HDW mengaku menyimpan Narkotika golongan I jenis shabu dirumah temannya MASDA yang kini masih dalam pencarian, kemudian unit Resmob melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip masing -masing 1 plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu seberat 0,15 gram, 1 plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu seberat 0,15 gram, 1 plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, Seperangkat alat hisap sabu.
“Menurut keterangan HDW bahwa narkotika jenis sabu tersebut dididapat dengan cara membeli dengan MASDA dari MAS warga Sidoarjo yang kini juga masih dalam pencarian,” pungkasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.(bs)