Nganjuk, HarianForum.com- Dua pemuda asal Kabupaten Nganjuk yakni NSR (19) warga Desa Sawahan Kec. Sawahan, dan IS (25) warga Ds.Mlilir Kec. Berbek berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk, Senin (21/06).
Kedua pemuda itu berhasil diamankan Polisi di dua tempat yang berbeda yakni di depan Alfamart termasuk Jl.Imam Bonjol, Kel.Payaman, Kec/Kab. Nganjuk dan dirumah termasuk Dsn. Krajan Mlilir Ds. Mlilir Kec.Berbek Kab.Nganjuk.
Menurut Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, hal itu berwala dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah kota Nganjuk didepan alfamart, akhirnya berhasil Unit Resmob Sat resnarkoba mengamankan NRS.
Saat dilakukan penggeledahan oleh team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk tersangka NRS kedapatan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi Serbuk Crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram dan 1 buah HP,” ungkap Iotu Supriyanto.
Setelah dilakukan introgasi, NSR mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan 2 temanya yang saat ini dalam pengembangan dan selain itu NRS juga mengaku mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut membeli dari temanya IS.
Selanjutnya unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan mengamankan IS dirumahnya, dan pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti berupa 2 plastik klip kecil berisi serbuk crystal putih yang di duga narkotika jenis shabu seberat 0,21 gram, 1 bendel plastik klip kecil, 1 buah jarum kecil, 1 buah selang kecil, 1 buah sekrop plastik, 1 lembar bukti transfer bank BRI sebesar Rp 900.000, Uang tunai sebesar Rp 100.000, 1 buah Hp, dan 1 unit sepeda motor.
“Dari hasil interograsi IS menerangkan bahwa shabu tersebut dibeli dari AT warga Sidoarjo dengan cara di ranjau, yang kini masih dalam pengembangan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Supriyanto.(bs)