Berita

Dua Pelaku Pemerkosaan Perempuan Disabilitas di Tulungagung Ditangkap, Korban Alami Trauma Berat

188
×

Dua Pelaku Pemerkosaan Perempuan Disabilitas di Tulungagung Ditangkap, Korban Alami Trauma Berat

Sebarkan artikel ini

Tulungagung-HarianForum.com, Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus permerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas (Tuna rungu dan Tuna Wicara). Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengatakan kedua tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali.

“Tersangka DV melakukan sebanyak dua kali, sedangkan tersangka AK sebanyak satu kali,” ujar AKBP Taat Resdi, saat konferensi pers, Jumat (20/12/2024).

Pemerkosaan tersebut terjadi di tempat kost masuk Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Tersangka berjumlah 2 orang yakni DV (22) warga Desa Mekarwangi, Kecamatan cibalong, Kabupaten Garut dan AK (29) warga Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Kedua pelaku berkerja sebagai sales makanan ringan dan merupakan tetangga kost korban,” Ungkap AKBP Taat dalam konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung.

“Perbuatan bejat kedua tersangka terbongkar setelah korban bercerita ke keluarganya dan melaporkan ke Polres,” lanjutnya.

Awalnya pelaku DV pada 5 November 2024 yang mengenal korban mendatangi kamar korban. Kemudian DV memperkosanya sebanyak 4 kali dalam semalam. Keesokkan harinya DV melakukan tindakan serupa kembali. DV melakukan ancaman kepada korban untuk membungkamnya.

Aksi tersebut juga dilakukan dengan cara yang sama oleh AK pada 28 November 2024. AK memanfaatkan kondisi korban yang sendirian dan pintun kamar kos korban yang tidak terkunci.

AKBP Taat Resdi mengungkapkan akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma berat. Korban takut melihat pria.

Sedangkan untuk sanksi kepada pelaku, dikenakan Pasal 285 atau 289 KUHP. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *