Jombang, HarianForum.com- Unit Reskrim Polsek Jombang kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis pil double L, pada hari Senin tanggal 26 November 2018 sekira pukul 20.00 wib di Jalan Empu Mahesura Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
Ispandi Sugiarto (20th) warga Desa Tanggungan Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dan Abdul Jalil (18th) warga Dusun Wonosari Desa Jatirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, telah tertangkap tangan petugas Unit Reskrim Polsek Jombang yang telah mengedarkan Narkoba jenis pil double L.
Pada awalnya Unit Reskrim Polsek Jombang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.

Pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2018 sekira pukul 20.00 Wib Unit Reskrim Polsek Jombang menindak lanjuti informasi tersebut terkait adanya peredaran narkoba.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jombang langsung bergerak melakukan penyelidikan, penangkapan serta penggeledahan yang dicurigai seorang laki laki di jalan Empu Mahesura Kelurahan Kepanjen Kec/Kab. Jombang yaitu Ispandi Sugiarto.
Kemudian benar didapatkan barang bukti yang dibawa pelaku didalam bungkus plastik terdapat obat terlarang jenis pil double L warna putih sebanyak 17 butir serta sebuah HP.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Jombang melakukan pengembangan dan selanjutnya mengamankan pelaku Abdul Jalil beserta barang buktinya.
Selanjutnya yang kedua pelaku diamankan untuk dibawa di Polsek Jombang serta dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 196 Undang-undang RI No.36 Thn 2009 tentang Kesehatan.(Tofa/Nur)