Nganjuk, HarianForum.com- Dua tersangka ini berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Warujayeng, Rabu (26/03/2021).
Kassubag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan, dua tersangka tersebut adalah EF (32) warga Desa Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan WK (28) warga Desa Tanjung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
“Saat digeledah, berhasil diamankan barang bukti seperti 1 plastik berisi shabu seberat 0,84 ditimbang beserta pembungkusnya, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, serta seperangkat alat hisap shabu,” jelasnya.
Saat di interogasi, EF menjelaskan bahwa shabu tersebut adalah pesanan dari temannya berinisial NL warga Kelurahan Warujayeng.
“Tidak hanya itu, WK juga mengakui bahwa dirinya dan EF berniat akan mengantarkan shabu tersebut kepada NL,” ungkap Iptu Supriyanto.
Selain itu, EF mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut hasil membeli dari VR warga Kota Kediri yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Perlu diketahui, bahwa dua tersangka itu berhasil diamankan disebuah kamar kos di Lingkungan Bulakrejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom. Kini, tersangka dan barang bukti ditangani oleh Unit I Satresanarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Bs)