Hukum & Kriminalitas

Dua Buruh Asal Nganjuk Diringkus Polisi, Begini Ceritanya

277
×

Dua Buruh Asal Nganjuk Diringkus Polisi, Begini Ceritanya

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- AN (24th) warga Dsn. Ngebrugan Ds. Drenges Kec. Kertosono Kab. Nganjuk yang sehari – hari bekerja sebagai Buruh Harian Lepas dan TE (19th) warga Dsn. Ngebrugan, Ds. Drenges Kec. Kertosono Kab. Nganjuk yang juga bekerja sebagai Buruh Serabutan kini harus mendekam di penjara.

Pasalnya, dua pria tersebut didapati telah melakukan pengedaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Doubel L di wilayah hukum Polres Nganjuk. Hal itu disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yulimantara, Senin(05/10).

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan, hal tersebut berawal dari informasi masyarakat, sekira pukul 21.00 wib anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan pengecekan Di dalam rumah termasuk Dsn. Ngebrungan Ds. Drenges Kec. Kertosono Kab. Nganjuk dan ternya benar ada transaksi Pil dobel L.

Saat tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan pengamanan terhadap JA warga Dsn. Sedan Ds. Kemlokolegi Kec. Baron Kab. Nganjuk tim berhasil mengamankan barang bukti Pil dobel L sebanyak 10 grenjeng rokok yang masing – masing berisi 6 butir di dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan.

“Saat diintrogasi JA mengaku mendapatkan pil dobel l tersebut dari TE dengan cara memesan melalui AN. Selanjutnya Tim Opsnal Polres Nganjuk Melakukan penangkapan terhadap AN dan TE yang saat itu juga berada di tempat tersebut,” ungkap Iptu Rony.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari AN berupa 1 buah HP merk XIAOMI warna biru yang di taruh di atas bantal di ruang tamu sedangkan dari TE ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000,- yang saat itu dipegang di tangan kanan dan 1 buah HP merk HUAWEI warna hitam yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan.

“TE mengaku membeli pil dobel L itu,dari temanya RO warga Kertosono Kab. Nganjuk yang kini masih dalam pengembangan oleh unit resmob resnarkoba,” pungkas Iptu Rony.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *