Hukum & Kriminalitas

Driver Gojek Diringkus Polisi di Salah Satu Hotel Sukomoro, Begini Ceritanya

304
×

Driver Gojek Diringkus Polisi di Salah Satu Hotel Sukomoro, Begini Ceritanya

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali meringkus dua tersangka kasus Narkotika jenis shabu, yaitu MAS (30) warga Ds. Garu, Kec. Baron, Kab. Nganjuk yang sehari – hari sebagai driver Gojek dan MI (24) warga Dsn. Sumbergayu, Ds. Klurahan,  Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk, Minggu (24/01).

“Kedua tersangka tersebut diringkus di TPK yang berbeda yakni di Salah satu Hotel termasuk Ds. Pehserut, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk dan Didalam area SPBU termasuk Ds./Kec. Baron, Kab. Nganjuk,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Roni Yunimantara, Senin (25/01).

Hal itu berawal dari informasi masyarakat sekitar Hotel/losmen di wilayah Nganjuk tersebut, sekira jam 00.00 wib petuga mengamankan dan penggeledahan terhadap MAS, dan ditemukan 1 plastik klip berisi shabu dengan berat 0,07 gram beserta bungkusnya, 1 buah sekop dari sedotan, 1 buah Hp merk Samsung warna hitam, uang hasil penjualan sebesar Rp. 100.000,- dan seperangkat alat hisap / Bong serta Unit sepeda motor Honda Beat dengan No.Pol L-4632-LT warna Hitam.

“Menurut keterangan MAS, dirinya mendapatkan shabu tersebut dari temanya MI, selanjutnya Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan penangkapan MI didalam area SPBU termasuk Ds./Kec.Baron, Kab. Nganjuk,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap MI, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip beris shabu 0,13 gram beserta bungkusnya, 1 klip kosong, 1buah tisu disolasi, uang sejumlah Rp.30.000,- dan 1 buah HP merk Xiaomi warna hitam serta 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol AG-5216-XJ warna hitam.

“MI memgaku mendapatkan shabu tersebut dari temannya TE warga  Kab. Kediri yang kini masih dalam pengembangan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Roni.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *