Blitar, HarianForum.com- Merespon desakan Forum Ormas Umat Islam Blitar Raya melalui dengar pendapat, dan empat fraksi di DPRD Kota Blitar telah sepakat untuk menutup karaoke Maxi Brillian terkait masalah pelanggaran tempat hiburan karaoke yang diduga adanya tarian telanjang atau striptis setelah digerebeg Polda Jatim beberapa waktu lalu.DPRD Kota Blitar menindak lanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi, meminta kepada walikota Blitar untuk secepatnya melakukan penutupan tempat hiburan karaoke yang bermasalah dengan aturan.
Dalam surat rekomendasi DPRD kota Blitar tersebut terdapat dua butir yang mempermasalahkan tempat hiburan karaoke Maxi Brillian dan tempat hiburan lainnya di kota Blitar.
Adapun rekomendasi pada butir pertama semua fraksi di DPRD kota Blitar sepakat karaoke Maxi Brillian dan cafe yang diduga melakukan kegiatan yang membawa dampak negatif bagi masyarakat secepatnya ditutup.sedangkan yang kedua, DPRD juga meminta Pemerintah kota Blitar agar melakukan evaluasi serta mengkaji ulang ijin karaoke atau tempat hiburan lainnya di Kota Blitar.
Agus Zunaidi ketua komisi III membidangi perijinan menegaskan bahwa surat rekomendasi DPRD yang telah ditanda tangani oleh tiga pimpinan, sudah dikirim kepada walikota Blitar.
Dalam surat rekomendasi tersebut isinya meminta pemerintah kota secepatnya menuntut karaoke Maxi Brillian dan cafe yang menimbulkan dampak buruk dihentikan kegiatannya atau ditutup dan pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap tempat hiburan.
”Animo masyarakat terhadap permasalahan tersebut sudah tidak bisa dibendung lagi, dan keempat fraksi DPRD kota blitar sepakat untuk menindaklanjuti dan menyampaikan aspirasi masyarakat dengan rekomendasi yang diberikan kepada walikota Blitar. Pemerintah kota juga harus segera merespon dan mengambil tindakan secepatnya agar tidak terjadi aksi aksi yang tidak kita inginkan,” tutur Agus.
Menurut informasi yang diterima, sekretaris daerah Kota Blitar menyampaikan, bahwa pemerintah kota Blitar secara internal sudah melakukan pembahasan masalah tersebut. Sedangkan rumusan permasalahan, dibahas oleh organisasi perangkat daerah atau OPD untuk menentukan terhadap karaoke Maxi Brillian.
Selain dengan adanya surat rekomendasi dari DPRD kota Blitar, juga timbulnya desakan masyarakat akan dijadikan bahan untuk mengambil sebuah tindakan.( Anis )