Jombang, HarianForum.com – Terkait pencalonan salah satu pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jombang yang akan ikut bertarungdalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang tahun 2018, maka dilakukan pergantian antar waktu dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Jombang, Senin (23/4/18).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Joko Triono, serta dihadiri oleh Pjs Bupati Kabupaten Jombang Setiajit dengan agenda Pengucapan Sumpah Pergantian Antar Waktu Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang massa jabatan 2014-2019 dan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap penjelasan bupati atas empat RAPERDA Kabupaten Jombang tahun 2018.
Agenda pengucapan sumpah pengganti antar waktu yang pertama dilakukan oleh Bambang Budi Yuwono yang menggantikan Choirul Anam dari PDI perjuangan yang maju sebagai Calon Wakil Bupati Jombang nomor urut 3 dan dilanjutkan pengucapan sumpah pengganti oleh Masud Zuremi menggantikan sebagai pimpinan dewan (wakil ketua dewan), karena Subaidi Mukhttar dari PKB ikut maju mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Jombang nomor urut 2.
Usai agenda pengucapan sumpah langsung dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang Terhadap Nota Penjelasan Bupati atas empat RAPERDA Kabupaten Jombang tahun 2018.
Empat RAPERDA tersebut ialah pertama terkait dengan pertanahan, kedua tentang pengolahan tanah aset kelurahan. Ketiga terkait dengan peternakan dan kesehatan hewan, dan terakhir terkait dengan pencabutan peraturan daerah Kabupaten Jombang No.32 tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Joko Triono menyampaikan bahwa secara umu delapan fraksi partai yang ada di DPRD Kabupaten Jombang menyetujui dan mendukung penuh RAPERDA yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang.
Namun, terkait hal itu harus ada beberapa hal yang perlu dikaji kembali dan dijelaskan secara terbuka untuk umum agar seluruh aturan tersebut dapat dipahami oleh masyarakat dan tidak terjadi penolakan dikemudian hari.
Lebih jelas Joko Triono mengungkapkan, “Pada umumnya seluruh fraksi setuju dan mendukung penerapan RAPERDA yang diajukan pemerintah daerah, namun masih terdapat beberapa saran, masukan, dan pertanyaan dari fraksi terkait dengan RAPERDA tersebut.” Terangnya. (tof/nur)