Blitar, HarianForum.com- Disampaikan Muharam Sulistiono bahwa gedung DPRD merupakan gedung rakyat, dimanfaatkan sebagai ruang partisipasi untuk menyampaikan aspirasi. Ungkapan tersebut dikemukakan saat menerima warga dan Pemerintah Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar dalam gelar dengar pendapat publik atau public hearing.
Ketua komisi I DPRD Kabupaten Blitar menandaskan, bahwa DPRD tidak hanya menampung laporan masyarakat saja, akan tetapi juga menyerap serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan prinsip checks and balances dalam tata pemerintahan.
Baginya yang paling penting, DPRD memiliki fungsi sebagai rumah penyaluran aspirasi masyarakat, dan dengar pendapat yang digelar komisi I DPRD Kabupaten Blitar pada Rabu (12/9) merupakan salah satu bentuk jawaban atas surat yang dilayangkan warga dan pemerintah desa Sidorejo ke DPRD Kabupaten Blitar pada Senin (10/9).
Selain Muharam Sulistiono, Gatot Darwoto, Supriadi dari Fraksi PDI-P, Mahfut dari fraksi PAN serta Panoto dari fraksi PKB, juga berada di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar yang digunakan dengar pendapat. Seusai mendengar penuturan maupun pemaparan baik dari masyarakat maupun aparatur pemerintah desa atas tuntutan masyarakat desa Sidorejo terhadap pihak perkebunan Branggah Banaran, terkait pelaksanaan corporate social responsibility atau CSR berdasar undang undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada pasal 74, serta peraturan undang – undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pada pasal 58, kelima wakil rakyat menyatakan sepakat perlu dilakukan tindak lanjut penyelesaian.
Kepada HarianForum.com, Muharam Sulistiono menjelaskan, bahwasanya komisi I DPRD kabupaten Blitar yang membidangi pemerintahan berkomitmen menindak lanjuti dengan mengajak duduk bersama antara masyarakat maupun Pemerintah Desa Sidorejo, Pemerintah Kabupaten Blitar serta pihak perkebunan Branggah Banaran untuk memperoleh jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan publik yang sedang terjadi saat ini di desa Sidorejo.
“Kita menindaklanjuti surat yang masuk beberapa waktu yang lalu, kita undang masyarakat Sidorejo dengan tuntutan masyarakat tentang perkebunan rakyat yang ada di desa Sidorejo, terhadap perkebunan Branggah Banaran, yang terkait dengan CSR yang selama ini belum terealisasikan mulai tahun 2021 sampai tahun 2022, kami akan menindak lanjuti dari komisi I agar permasalahan ini segera terselesaikan,” jelas Muharam Sulistiono.
Tentunya kami akan mengundang Pemerintah Daerah Kabupaten, juga pihak perkebunan serta masyarakat dan pemerintah desa, akan kita ajak berembug bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa Sidorejo. Karena memang hak masyarakat, harus kembali ke masyarakat. Kita akan rapat komisi dulu disesuaikan dengan jadwal, dan setelah itu kita menindak lanjuti,” imbuhnya.
Disinggung ketidak hadiran pihak pengelola perkebunan Branggah Banaran pada saat dengar pendapat publik, kepada awak media yang meliput, Muharam Sulistiono mengungkapkan bahwa dari pihak perkebunan cengkeh tidak hadir karena memang tidak diundang dengan alasan karena terkendala dengan persoalan keterbatasan waktu.
Namun anggota fraksi PDI – Perjuangan ini menegaskan, bahwa komisi I DPRD kabupaten Blitar kembali menjadwalkan pertemuan untuk membahas persoalan yang sama dengan masyarakat dan meminta kepada pihak perusahaan perkebunan untuk hadir termasuk dari Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Kami telah meminta staf komisi untuk mengundang semua pihak, namun demikian dari pihak perkebunan dengan keterbatasan waktu dan dari kami sendiri untuk mengirimkan surat kesana tidak ada waktu.Kita mendengarkan dulu dari masyarakat seperti apa, dan untuk tindak lanjut berikutnya nanti kita undang semuanya,” ungkapnya.
Seusai gelar dengar pendapat publik, ditemui di luar ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar dan diminta pandangan terkait tuntutan masyarakat terhadap perkebunan Branggah Banaran, Supriadi salah satu anggota Komisi I DPRD kabupaten Blitar menuturkan bahwa dirinya mendukung penyelesaian terkait tuntutan dari masyarakat Sidorejo terhadap pihak pengelola perkebunan, karena menurutnya tuntutan dari masyarakat Sidorejo dinilai sejalan dengan peraturan perundang undangan. Pandangannya, bahwa Indonesia merupakan negara demokratis yang berlandaskan hukum.
“Tanggapan dari saya, apa yang disampaikan kepala desa bersama tokoh masyarakat Sidorejo, dengan melihat persoalan yang disampaikan kita mendukung masyarakat Sidorejo, senyampang tuntutan tersebut sesuai dengan undang undang yang berlaku.Saya juga berpesan kepada semua tokoh masyarakat disana, untuk menjaga situasi biar tetap kondusif, agar nantinya kami yang ada di komisi bisa bekerja sesuai dengan keinginan masyarakat,” tutur Supriadi.(Ans)