Hukum & Kriminalitas

Ditipu Rekan Bisnis Hingga Ratusan Juta, Warga Kemlokolegi Lapor Ke Polres Nganjuk

244
×

Ditipu Rekan Bisnis Hingga Ratusan Juta, Warga Kemlokolegi Lapor Ke Polres Nganjuk

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- Merasa ditipu oleh rekan bisnisnya hingga ratusan juta, Muzaki (40) warga Dusun Pandanarum RT 002 RW 005 Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Lapor ke Polres Nganjuk. Jumat (20/11).

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Muzaki mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nganjuk guna memberikan keterangan dan menyerahkan seluruh bukti-bukti yang dimiliki untuk memperkuat laporannya.

Setelah diperiksa kurang lebih dua jam, Ristika Wahyu Prasetyo kuasa hukum Muzaki menyampaikan bahwa BS merupakan seorang pengusaha asal Malang yang dianggap telah merugikan kliennya. “Ini sudah dilaporkan, dan laporannga juga telah diterima dengan Nomor : TBL-B/68/XI/RES 1.11/2020/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk,” ungkap Ristika.

Kuasa Hukum Muzaki mengatakan kronologis terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut berawal dari tahun 2018 dimana BS bersana dengan beberapa rekan bisnis yang lainnya melakukan pertemuan dengan Muzaki.

Muzaki didampingi kuasa hukum Saat melapor ke Polres Nganjuk.

“Saat pertemuan, mereka membahas rencana akan membuka bisnis tambang galian C di wilayah Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri,” jelasnya.

Karena luas lahannya mencapai 105 hektar, BS memberikan penawaran kepada Muzaki untuk ikut melakukan investasi. “Karena klien saya berharap keuntungan besar, akhirnya klien saya sepakat untuk ikut berinvestasi di bisnis galian C tersebut dan menyetorkan modal investasi sebesar Rp 350 juta melalui rekening BS,” pungkas Ristika.

Namun, uang Rp 350 juta itu ditransfer dalam dua tahap. Rp 300 juta ditransfer ke rekening BS tanggal 13 Agustus 2020, sedangkan sisanya Rp 50 juta ditransfer ke rekening BS pada 1 September 2018.

Bisnis galian tersebut tak kunjung terealisasi, bahkan modal investasi yang telah disetor Muzaki juga tidak segera dikembalikan. “Sudah beberapa kali klien kami menagih modal investasi tersebut kepada BS seperti salah satunya melalui WhatsApp, tapi BS selalu berdalih dan tak kunjung mengembalikan uang tersebut,” ungkapnya.

Karena tidak ada itikad baik dari BS, akhirnya pihak kuasa hukum Muzaki meminta Polres Nganjuk untuk memprosesnya secara hukum. “Kami serahkan penanganan kasus ini kepada penyidik Polres Nganjuk. Kami yakin, penyidik bisa menangani kasus ini sesuai prosedur berdasarkan fakta hukum yang ada,” tegasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *