Nganjuk, HarianForum.com- Ditengah Pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air, Polres Nganjuk telah meringkus tersangkat tindak pidana pencurian bibit bawang merah yakni Nofi (34th) warga Dsn. Tempuran Ds. Banarankulon, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk, Sabtu (18/04).
Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto Melalui Kabag Humas Polres Nganjuk, hal tersebut berawal Sekira pukul 03.30 wib telah terjadi pencurian bawang merah bibit yang terjadi di rumah Imam Sugianto (37th) warga Dsn. Jatikampir, Ds. Banaranwetan, kec. Bagor, Kab. Nganjuk.
Pada kesempatan itu pula, Didik Purwanto anggota Kepolisian Resort Nganjuk mendatangai rumah Imam Sugianto untuk menanyakan apakah bawang merahnya hilang, setelah di cek ternyata benar bahwa bawang merah milik Imam Sugianto yang disimpan atau ditaruh di teras rumah sebagian ada yang hilang diperkirakan kurang lebih sekitar 100 Kilogram.
Setelah itu anggota Kepolisian Resort Nganjuk tersebut menjelaskan bahwa dirinya telah mendapati seorang pelaku pencurian bawang merah dan saat ditanya mengaku telah mengambil milik Imam Sugianto.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa bawang merah bibit kurang lebih 100 Kg, 2 buah karung warna merah, 1 unit sepeda motor merk honda Supra Fit S warna hitam nopol L 2833 OK di bawa ke Polres Nganjuk untuk dilakukan tindak lanjut.(Red)