Nganjuk, HarianForum.com- Setelah sebelumnya Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan DA, dan dilakukan pengembangan, tim kembali berhasil mengamankan dua pengedar narkoba yang sehari – hari bekerja sebagai sopir yakni RO (35th) warga Dsn/Ds. Pohkerep Kec. Rejoso Kab. Nganjuk dan FE (33th) warga Lingk. Babadan Kel. Werungotok Kec./Kab. Nganjuk, Senin (12/10).
“Mereka berdua merupakan pengembangan perkara dari terngaka DA, yang sebelumnya diamankan Tim Rajawali19 pada hari Minggu (11/10) dengan kasus narkoba jenis sabu (serbuk kristal putih),” ungkap Kabag Humas Polres Nganjuk, Rabu (13/10).
Pada saat itu, DA mengaku bahwa masih ada pesanan Shabu yang rencananya akan diantar oleh temannya, selanjutnya Tim Opsnal Polres Nganjuk melakukan kontrol delivery dan berhasil mengamankan RO, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Shabu dengan berat 0.40 beserta pembungkusnya, yang dibungkus grenjeng rokok dan diselotip warna hitam dan disimpan di saku celana depan sebelah kanan, 1 buah HP merk Realme warna merah yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna merah putih No. Pol. AG 6496 XP.
“Menurut pengakuan tersangka RO paket Shabu yang dibawanya merupakan pembelian DA dari FE,” ungkap Iptu Rony.
Kemudian Unit Resmob Sat Resnarkoba melakukan pengejaran terhadap FE sekira jam 12.00 Wib di rumahnya di Lingk. Babadan Kel. Werungotok Kec./Kab. Nganjuk.
Saat dilakukan penggeladahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu dengan berat 0,29 gram beserta bungkusnya, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat 0,24 gram beserta bungkusnya pada saat itu dimasukkan kedalam buku rekening Bank BRI an. LY, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah isolasi warna hitam yang pada saat itu disimpan didalam almari kamar, dan 1 buah HP merk Vivo warna biru.
“Menurut FE, ia mendapatkan shabu tersebut dari temanya, KA warga Kab. Jombang yang saat ini masih dalam pengejaran, yang mana setiap transaksi, FE selalu menggunakan sistim ranjau di suatu tempat yang telah di sepakati mereka berdua.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Bs)