Nganjuk, HarianForum.com- SB (28) warga Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk kini harus merasakan dinginnya jeruji besi, pasalnya ia kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Patianrowo, Sabtu (06/03).
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara, SB berhasil diamankan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk tepat di Jalan Dewi Sartika Desa Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. Saat itu, SB sedang dalam perjalanan menuju ke kostnya.
“Tersangka SB ini merupakan seorang pengamen. Dan saat dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan beberapa bukti seperti 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,93 gram, 9 butir pil dobel L, serta 1 buah pipet kaca,” jelasnya.
Selanjutnya, Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk juga melanjutkan penggeledahan di rumah SB dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 lembar bukti transfer bank, 1 bendel plastik klip, serta 1 timbangan digital.
“Dari hasil interogasi, SB menerangkan, serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah pesanan dari temannya yang berinisial AG warga Kecamatan Kertosono yang kini masih dalam pengembangan,” pungkas AKP Rony.
Selain itu, SB juga mengaku bahwa Narkotika jenis shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya berinisial BOS warga Surabaya dengan cara mentransfer dan mengambil di tempat ranjauan.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)