Nganjuk, HarianForum.com- NA (17th) seorang Pelajar kelas X warga Ds. Kemlokolegi Kec. Baron Kab. Nganjuk kini harus berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya ia kedapatan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya), namun ia tidak dilakukan penahan karena dibawah umur, Senin (05/10).
Tak hanya NA, tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk juga berhasil meringkus TE (24th) warga Dsn. Jarakan Ds. Sidoharjo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk. Demikian antara lain disampaikan Kapolrea Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kabag Humas Polres Nganjuk.
Menurut Iptu Rony, sekira pukul 20.30 Wib, sebelumnya tim mengamankan DW di wilayah Tanjunganom Kab. Nganjuk yang kedapatan menyimpan pil dobel L sebanyak 1 plastik berisi pil dobel L sebanyak 27 butir. Tersangka memgaku mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari NA.

“Selanjutnya tim opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap NA, saar dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 gerenjeng rokok berisi pil dobel L sebanyak 8 butir yang disimpan disaku celana sebelah kiri depan dan 1 buah HP merk Oppo warna merah hitam tersebut disimpan disaku celana sebelah kanan depan, saat di introgasi NA mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari TE,” ungkap Iptu Rony.
Kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan penangkapan terhadap TE, pada hari Selasa (06/10) sekira pukul 01.00 Wib Didalam warung termasuk Dsn. Sidoharjo Ds. Jarakan Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk. Saat dilajukan penggeledahan, TE kedapatan barang bukti berupa 1 plastik berisi pil dobel L sebanyak 33 butir yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam yang disimpan dibelakang warung diatas talang, 1 buah Hp merk Realme warna biru yang disimpan disaku sebelah kiri depan.
Tak sampai disitu, tim opsnal Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan dirumah TE, ditemukan barang bukti berupa 5 plastik berisi pil dobel L yang masing – masing berisi 100 butir yang dibungkus plastik kemudian dibungkus lagi plastik kresek warna hitam yang disimpan dibelakang rumah diatas talang.
“TE mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari temanya warga Ngronggot Kab. Nganjuk yang saat ini masih dalam pengembangan tim resmob resnarkoba, Selanjutnya tersangka dan barang bukti saya serahkan ke Unit Idik II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Bs)












