Hukum & Kriminalitas

Diringkus di Warujayeng, Pria Asal Ngawi Ini Edarkan Sabu

205
×

Diringkus di Warujayeng, Pria Asal Ngawi Ini Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- DES (30th) warga Dsn. Ngadirojo, Ds. Watualang, Kec. /Kab. Ngawi yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, diringkus Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, Senin (19/10).

“Tersangka berhasil diringkus tim Rajawali 19 di sebuah rumah termasuk Lingk. Kojonmanis, Ds./Kel. Warujayeng, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk pada malam hari,” ungkap Kabag humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yulimantara.

Pada saat dilakukan penangkapkan dan penggeledahan oleh Team Rajawali 19 Polres Nganjuk, DES kedapatan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu berat 0,73 gram beserta bungkusnya, 1 buah grenjeng rokok, 1 buah isolasi, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah sekop dari sedotan, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 1 buah alat hisap/bong.

“Menurut keterangan tersangka, Shabu tersebut merupakan pesanan temanya. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari TS warga Ds./Kec. Kwadungan, Kab. Ngawi dengan cara mentransfer sejumlah Rp. 1.500.000,” ujar Iptu Rony.

“Saat dilakukan pengembangan TS sudah melarikan diri, selanjutnya Tim Rajawali 19 berkordinasi dengan Polres Ngawi untuk mengungkap jaringan pengedar Narkotika jenis sabu tersebut,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini mendekam di Mapolres Nganjuk guna proses lebih lanjut.(bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *