Nganjuk, HarianForum.com- SA (42) warga Ds. Rowoharjo Kec. Prambon Kab. Nganjuk kini harus merasakan dinginnya jeruji besi, pasalnya ia kedapatan memiliki Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Double L.
“Sebelum meringkus SA, Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil meringkus HZ warga Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk di warung kopi Ds. Kepuh Kec. Kertosono, Kamis (25/03) malam,” ujar Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk.
Lebih lanjut, Iptu Supriyanto mengatakan pada saat dilakukan penangkapan dan penggledahan terhadap HZ ditemukan membawa Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 2 Lop/2000 butir pil dobel L, dari hasil interograsi menurut keterangan HZ mendapatkan pil dobel L tersebut dari SA.
“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan kepada SA yang saat itu masih bersama HZ dan ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000,- dan 1 buah Hp. dari hasil interograsi SA mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dari DD warga Ds. Tembarak Kec. Kertosono Kab. Nganjuk yang kini masih dalam Pengembangan,” pungkas Iptu Supriyanto.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(bs)