Jombang, HarianForum.com- Kementrian Sosial menyediakan dana bagi lembaga Kesejahteraan Sosial anak atau yayasan Rehabilitas Sosial lainnya.
Lembaga pengelola yang akan mengajukan harus memenuhi ketentuan persyaratan administrasi, agar peruntukkan bantuan sosial tepat sasaran.
Hal ini disampaikan oleh M.Shaleh Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Jombang ketika diwawancarai oleh sejumlah media, Selasa (17/12/2019). “Bukannya kami mempersulit untuk pencairan dana bantuan yang bersumber dari Kementrian Sosial, akan tetapi, sasaran”
Lanjut Shaleh, bantuan yang bersumber dari kementrian Sosial tersebut harus tepat sasaran, karena persyaratan administrasi pencairan anggaran berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) melalui lembaga atau yayasan Sosial sebagai penanggungjawab
bantuan sosial yang bersumber dari Kementrian Sosial item-nya berupa “Bantuan Permakanan”. Yakni bantuan yang perutukkannya untu memenuhi kebutuhan pangan di lembaga tersebut,. Namun dalam pengelolaannya, boleh digunakan untuk kebutuhan sandang dan pangan pasien.
Untuk itu Shaleh menambahkan, Bagi lembaga pengajuan bantuan akan di verifikasi di lapangan, sudah sesuai atau belum dengan peruntukannya.
Sementara itu, Besar bantuan sosial bagi penderita sosial yang diasuh oleh Yayasan, nilainya sekitar kurang lebih mencapai Rp 3 juta per orang per tahun. Bantuan ini bisa diterimakan melalui pengelola, pengasuh, setelah melalui verifikasi vaktual dilokasi tempat pembinaan.
Jumlah penerima bantuan sosial bagi penderita sosial di Kabupaten Jombang dalam tahun 2019 ini sudah mencapai sekitar 130-150 penerima, pungkasnya.(Ko)