Blitar, HarianForum.com- Reklasifikasi terhadap lembaga Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya atau P4S di kota dan kabupaten Blitar yang dilakukan oleh BBPP Ketindan Malang, mempunyai tujuan untuk mendata kembali P4S dengan standarisasi yang telah ditetapkan dan sesuai kriteria kriteria dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi, untuk menentukan klasifikasi P4S. Standar yang digunakan untuk melihat seberapa jauh dalam pengelolaan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya yang meliputi sarana, prasarana, lembaga, penyelenggaraan pemagangan, pelatihan, pengembangan usaha dan lainnya. Dan dari hasil penilaian, BBPP akan mengetahui P4S yang masih aktif melaksanakan kegiatan pelatihan dan permagangan atau P4S yang sudah tidak aktif lagi.
Reklasifikasi P4S dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 30 Juli 2020. Dalam melaksanakan reklasifikasi P4S, selain koordinator kelompok jabatan fungsional dinas pertanian kabupaten Blitar, penilai dari BBPP juga didampingi koordinator penyuluh pertanian lapangan di setiap desa dan ketua forum komunikasi P4S kabupaten Blitar.
Dikonfirmasi HarianForum.com saat mendampingi petugas penilai BBPP Ketindan Malang, di sekretariat P4S Karya Tani, desa Binangun, kecamatan Binangun, kabupaten Blitar, tentang reklasifikasi P4S. Ir Moh.Arif Ansori, koordinator kelompok jabatan fungsional dinas pertanian kabupaten Blitar, menyampaikan tentang lembaga pertanian swadaya. Dijelaskan Arif bahwa P4S merupakan lembaga pertanian swadaya dengan petani yang maju dan mempunyai keunggulan dalam usaha dalam bertani. Dan petani tersebut bersedia dengan sukarela membagi pengetahuan, pengalaman maupun ketrampilannya.
“P4S merupakan kelembagaan penyuluhan yang mempunyai arti dari petani yang sukses dalam budidayanya, mau dan mampu menularkan atau memberikan pengetahuan dan pengalamannya bertaninya kepada petani yang lain. Dan P4S dalam memberikan pengalaman, ketrampilan maupun pengetahuan yang dimilikinya juga menyediakan sarana untuk pembelajaran, pelatihan maupun pemagangan,” jelasnya.
Ditambahkan, reklasifikasi merupakan sebuah tindakan monitoring dan evaluasi. Dengan melakukan klasifikasi ulang secara obyektif menggunakan dasar prinsip keswadayaan, keterpaduan, kemitraan maupun kemanfaatan, BBPP akan dapat menilai dan menempatkan P4S dengan klasifikasi baik pratama, madya, utama atau aditama.
“Reklasifikasi terhadap P4S sangat perlu dilakukan sebagai kajian maupun penilaian. Dan dengan dilakukan reklasifikasi secara rutin pada setiap tahunnya diharapkan dapat mendorong atau bahkan mungkin bisa memacu pengelola P4S untuk lebih berkreasi juga berinovasi sehingga meningkatkan baik kualitas maupun kuantitasnya. Sedangkan dilakukan sertifikasi bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kompetisi kelembagaan pelatihan pertanian swadaya di dalam melakukan perannya,” tambah Ir Moh Arif Anshori.
Dalam pelaksanaan reklasifikasi selama 3 hari sampai pada tanggal 30 Juli mendatang, ketua forum komunikasi atau FK P4S Blitar, Choirul Anam yang ikut mendampingi BBPP Ketindan Malang, menyampaikan sesuai data terdapat 26 P4S baik yang ada dan berada di kota maupun kabupaten Blitar.
“Menurut data yang ada untuk Blitar Raya ada 26 P4S, sedangkan berapa P4S yang masih aktif atau yang tidak aktif nanti bisa diketahui setelah reklasifikasi selesai. Untuk hari pertama (27/07), penilaian dilakukan di wilayah kabupaten bagian timur, dan P4S yang sudah dilakukan penilaiannya adalah Rumah Jamur Indonesia, Sumberdiren Garum, P4S Organic Farming School Bence Garum, P4S Berkah Djoyo Genengan Doko, P4S Lembah Gogoniti Kemirigede Kesamben, P4S Tani Makmur Jugo Kesamben, P4S Manunggal Karso, Bacem Sutojayan, P4S Karya Tani Binangun, P4S Ngudi Makmur Gogodeso Kanigoro, P4S Anisa Jaya Gogodeso Kanigoro dan P4S Gurami Mapan Bendosewu Talun,” terang Choirul.(Ans).