Hukum & Kriminalitas

Dihari Yang Sama, Unit Reskrim Polsek Jombang Kembali Ungkap Kasus Narkoba

206
×

Dihari Yang Sama, Unit Reskrim Polsek Jombang Kembali Ungkap Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Jombang, HarianForum.com- Mengingat berita yang sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis pil double LL pada hari Selasa (21/05/2019) di Alun – alun Jombang.

Di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil juga mengungkap kasus Narkoba jenis pil double LL yang dilakukan pelaku yakni Muh. Marzuki warga Dusun Tegalsari Desa Wringinpitu Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.

Pelaku disergap serta penggeledahan oleh Unit Reskrim Polsek Jombang di lokasi toko Mitra Swalayan Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.

Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yang dibawa diduga pelaku didalam bungkus plastik terdapat obat terlarang jenis pil double LL warna putih sebanyak 20 ( dua puluh ) butir serta sebuah HP merk LAVA warna hitam.

Selanjutnya diduga pelaku diamankan untuk dibawa di Polsek Jombang guna dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 196 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Ko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *