Kediri, HarianForum.com – Dua orang berstatus duda dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota, kedua pria tersebut yakni, Purnomo alias Perong (60) pemilik rumah dan Paidi (62). Kedua pelaku ini bertetangga, keduanya ialah warga Kelurahan Pakunden Gg. 1, Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
AKBP Anthon Haryadi mengatakan bahwa penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri Kota, Selasa (8/5/18) pukul 16.30 WIB. Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 32 botol besar ukuran 1500ml dan 5 botol kecil ukuran 600ml serta ratusan botol kosong lainnya. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah setahun ini melakukan usaha oplosan.
“Perbandingan yang dipakai pelaku yakni alkohol dan air itu satu banding tiga, kemudian diberi aroma gula. Dalam sehari, dia menjual 6 liter miras oplosan dengan harga untuk ukuran besar seharga 25 ribu dan yang kecil seharga 10 ribu.” Jelas Anthon.
Warga yang tinggal disekitar rumah pelaku mengaku bersyukur atas tindakan petugas, sejumlah warga mengaku jika pelaku sudah lama berjualan miras.
“Dulunya buka usaha bilyar, terus bangkrut dan sekarang berjualan miras, biasanya sore banyak anak-anak muda berdatangan beli ke rumahnya.” Kata sejumlah ibu rumah tangga saat dikonfirmasi di lokasi.
Atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2013, memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar. (Dut/Frm)