Nganjuk, HarianForum.com – Keluhan datang dari seorang pasien, Nur (56) yang harus menjalani serangkaian prosedur rumit untuk mendapatkan layanan kesehatan yang semestinya di Puskesmas Begadung Nganjuk.
Nur pertama kali dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Daerah (RSD) Nganjuk pada 1 Desember 2024 karena kondisi sakit perut yang tidak tertahan dan itu merupakan kali kedua dalam satu tahun. Sepulang dari RSD Nganjuk dokter yang menanganinya menyarankan untuk memeriksakan dirinya ke poli urologi agar men egtahui penyebab sakit yang dideritanya.
Namun, sebagai pasien yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas Gadung, ia memerlukan surat rujukan untuk melanjutkan pemeriksaan. Pada kamis 2 Januari 2025, saat kondisi Nur mengalami sakit perut yang smaa bagian perut kanan bawah, dirinya mengunjungi puskesmas untuk meminta rujukan, tetapi tidak diberikan dengan alasan harus diobati terlebih dahulu di puskesmas.
Dokter yang menangani, Cendana Gumilar menjanjikan surat rujukan dapat diberikan pada Sabtu, 4 Januari 2025. Saat kembali ke puskesmas pada hari yang dijanjikan untuk meminta rujukan, namun oleh Dr.Cendana, Nur kembali diberi obat kemudian pasien mengatakan bahwa obat dari kunjungan sebelumnya masih ada, kemudian Dokter Candana menyampaikan obat lama untuk dihentikan dan diganti obat baru. Pasien kembali mengutarakan keinginannya untuk meminta suart rujukan berobat ke Poli Urologi agar mengetahui penyebab sakit yang dideritanya.
Tetapi sang dokter menyampaikan bahwa aplikasi rujukan rusak sehingga tidak bisa menerbitkan surat rujukan dan disuruh kembali lagi pada hari senin. Pasien merasa aneh, sebelum masuk ruang dokter dirinya berpapasan dengan petugas yang keluar dari ruang pemeriksaan itu sempat membagikan surat rujukan kepada beberapa pasien lain dengan tujuan ada RSI ada RSD ada RS Bhayangkara, atas kekecewaan itu Nur menyampaikan kepada media ini “apakah pasien tidak berhak mengetahui penyakitnya sehingga puskesmas mempersulit tidak mengeluarkan rujukan untuk mengetahui penyakitnya lebih lanjut,” ujar Nur
Nur juga mengkritik standar pelayanan di puskesmas yang menurutnya jauh dari standar pelayanan prima sebagaimana diatur oleh pemerintah. “Percuma saja puskesmas bagus dan bersih, kalau pelayanannya tidak mencerminkan 12 kriteria pelayanan prima salah satunya memberikan layanan kepada pelanggan, memproses keluhan pelanggan, memenuhi kebutuhan pelanggan dan menerapkan etika profesi,” ujar Nur
Peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya perbaikan sistem layanan kesehatan di tingkat pertama agar pasien mendapatkan haknya tanpa hambatan.