Nganjuk, HarianForum.Com – Kapolres Nganjuk melalui Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP. I Gusti Agung Ananta Pratama, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan adanya tindak kekerasan yang melibatkan pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Nganjuk pada Senin 3 April 2023.
Dalam kejadian tersebut, penyidik menetapkan enam orang tersangka dan langsung ditahan terkait kasus pengeroyokan antar pelajar SMA.
Enam tersangka berinisial MP (26), AB (22), AR (18), RA (18), DG (18), dan PA (19) merupakan warga Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Saat polisi gelar olah TKP, terduga pelaku berjumlah 8 orang yang menggunakan cadar mengaku mendatangi tempat tersebut karena mereka tersulut emosi lantaran melihat sebuah postingan di media sosial yg bernada provokasi yang diduga diunggah oleh salah satu kelompok perguruan silat.
Pengeroyokan pun tidak terelakkan. akibatnya korban mengalami luka pada dahi. Kejadian ini juga merugikan warga sekitar lantaran ada yang melempari rumah warga setempat dengan batu yang mengakibatkan kerusakan.
Pasal yang diterapkan untuk tersangka yakni 170 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara. (Nana)