Nganjuk, pada hari Senin 29/09/25 awak media bersama LSM GMBI mendatangi kantor kelurahan Jatirejo menindaklanjuti terkait dugaan kasus Penggelapan uang lelang bengkok tahun 2026.
Camat Nganjuk Heri Moektiono S. STP. M. AP menjelaskan bahwa saya tidak mengetahui terkait lelangan tahun 2026 dan saya juga heran kenapa bisa terjadi padahal belum ada SK dari Bupati. “Ujarnya
Memang benar ada aset yang sudah bersertifikat dan juga ada yang belum, tapi saya juga tidak tahu berapa luasan aset yang belum bersertifikat. ” imbuhnya
Sedangkan menurut keterangan dari Lurah Jatirejo Luci menuturkan ” iya mas itu memang benar pak Sunaryo melakukan hal tersebut dan mengakuinya, jika membawa uang hasil lelangan bengkok sekitar Rp. 154.850.000 juta bahkan membuat surat pernyataan akan mengembalikan besok pada tgl 02/10/25. “Ungkapnya
Sedangkan menurut keterangan ketua LPM Marioso menjelaskan ” iya itu benar bahkan saya pernah tanya ke pak Naryo uangnya kemana katanya habis dan waktu itu saya memang ikut kerumah pak Naryo sebagai saksi bersama Bu lurah, staf, pak Babinsa dan Babinkamtibmas, dan itu sebelumnya sudah saya ingatkan tapi tidak dipakai mau gimana lagi. “Ulasnya
Sebenarnya saya dulu sudah pernah mengadukan ke pak camat dan ditindak lanjuti tapi ya berhenti di tengah jalan tak kenapa, begitu munculnya berita baru semua bergerak untuk melakukan penagihan dan penekanan agar segera dikembalikan.” Imbuhnya
LSM GMBI DISTRIK NGANJUK Kadiv investigasi Rudi Budi Hamsah menyayangkan dengan kejadian ini masa iya Maslah yang sudah berlarut-larut bahkan sudah turun temurun camat tidak tahu dan tidak mengerti.
Ironisnya yang bikin mencengang tidak ada satupun dari staf beserta perangkat kelurahan, tidak mengetahui terkait pelelangan pada tahun 2026 Ada apa dengan kelurahan Jatirejo,..?
Saya berharap pihak AVIP dan APH segara menindaklanjuti untuk melakukan audit ke kelurahan Jatirejo biar tidak berlarut larut karena sudah ada pengakuan dari berbagai pihak bahkan membenarkan dugaan kasus penyelewengan/ penggelapan uang hasil lelang bengkok, jika terbukti maka segera lakukan proses hukum kepada lurah mantan. “Tegasnya Rudi.












