Nganjuk, HarianForum.com- Baru sehari memasuki bulan Ramadhan, Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali meringkus tersangka jual beli shabu yakni RZ (29th) warga Dsn. Kedawung Ds. Gemekan Kec. Sooko Kab. Mojokerto, Jumat (24/04).
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kabag Humas Polres Nganjuk menyampaikan bahwa hal tersebut berdasarkan laporan hasil penyelidikan tanggal 23 April 2020, Satresnarkoba Polres Nganjuk menemukan adanya peristiwa tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli, menjual, membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah Ds. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk yang dilakukan RZ.
Selanjutnya unit opsnal menindak lanjuti laporan hasil penyelidikan tersebut, Jumaat (24/04) unit opsnal berhasil meringkus RZ didalam rumah di Lingkungan Jetis Kel./Ds. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk.
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh team Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk RZ kedapatan memiliki shabu sebanyak 1 plastik klip berisi shabu dengan berat 0,49 gram beserta bungkusnya, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabunya, 1 buah pipet kaca kosong, 1 seperangkat alat hisap/bong, 1 buah sekop dari sedotan, 1 buah korek api gas warna biru, 1 bekas bungkus rokok marlboro warna merah, 1 bungkus berisi cotyonbuds reguler merk Alfamart dan 1 buah ATM BCA yang pada saat itu berada di meja ruang tamu.
Menurut keterangan RZ shabu tersebut akan diserahkan kepada Robi warga Warujayeng Kab. Nganjuk yang berstatus DPO. RZ juga mengaku, mendapatkan shabu tersebut dari ADI Alias HO warga Kec. Trowulan Kab. Mojokerto yang juga berstatus DPO.
Untuk selanjutnya, tersangka RZ berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Red)