Hukum & Kriminalitas

Di Warung Kopi Ds. Munung, Warga Jatikalen Ini Diringkus Polisi

308
×

Di Warung Kopi Ds. Munung, Warga Jatikalen Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- AS (35) warga Dsn. Manding Ds. Pulowetan Kec. Jatikalen Kab. Nganjuk berhasil diringkus Polsek Jatikalen, pasalnya ia kedapatan memiliki Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) jenis Pil Dobel LL. Minggu (24/01).

Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Roni Yunimantara, hal itu berawal saat Polsek Jatikalen melakukan patroli di Jl. Raya Jatikalen tepatnya di jembatan Ds. Jatikalen kec. Jatikalen Kab. Nganjuk didapati  seorang laki – laki yaitu UMR dalam keadaan mabuk obat pil LL.

Setelah diperiksa Petugas menemukan Pil Double L sebanyak 20 butir di kemas dalam bungkus rokok, “Saat diintrogasi UMR mengaku mendapatkan Pil double L tersebut dari temanya AS, selanjutnya petugas langsung mengamankan AS di warung kopi Ds. Munung Kec. Jatikalen Kab. Nganjuk,” ungkap AKP Roni.

Barang bukti tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan tersangka didapati barang bukti berupa 21 butir Okerbaya jenis Pil double L yang dimasukan kedalam bungkus rokok Djarum 76 serta 1  unit HP warna hitam.

“Menurut keterangan tersangak dirinya mendapat Okerbaya jenis Pil Double L dari temanya GL warha Kab. Jombang yang kini masih dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Jatikalen. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Jatikalen untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *