Hukum & Kriminalitas

Di Persidangan, Kades Tarokan Ungkapkan Alasannya Terkait Pemalsuan Dokumen

205
×

Di Persidangan, Kades Tarokan Ungkapkan Alasannya Terkait Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- Supadi Kades Tarokan yang diduga memalsukan identitasnya, Kemarin Selasa (16/07/2019) di Pengadilan Negeri Nganjuk kembali menggelar sidang dugaan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Supadi Kades Tarokan, dengan agenda keterangan terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memberikan cecaran beberapa pertanyaan kepada terdakwa Supadi, terkait kronologis pemalsuan KK dan KTP.

Secara Kooperatif, terdakwa Supadi memberikan keteranganya bahwa dirinya tidak memalsukan KTP ataupun KK,  tetapi hanya merubah alamat, nama identitas orang tua dan status umurnya, dengan menscand serta memphoto copy.

Kemudian saat disinggung oleh hakim, kenapa perbuatan tetsebut dilakukan, terdakwa supadi menjelaskan bahwa ini bentuk sebuah tanggung jawab seorang laki laki kepada perempuan yang telah melahirkan anak laki-laki yang di idamkanya, serta anak tersebut memiliki sebuah status legal yang jelas untuk masa depanya kelak.

Menurut Pendapat Aldi SH pengamat politik, menyikapi kasus dugaan pemalsuan  yang diduga dilakukan Supadi Kades Tarokan, berharap Majelis Hakim bisa meneliti dengan seksama serta mengkaji inti dari pokok masalah tersebut, biar nanti dalam amar putusan tidak terkesan mendiskriminalisasi terdakwa. mengingat dalam keterangan terdakwa sangat jelas bahwa terdakwa tidak memalsukan Sebuah prodak pemerintah berupa Kartu Identitas Penduduk atau membuat KTP palsu yang seolah olah seperti asli seperti prodak dari Catatan Sipil.

Lebih lanjut, Tindakan yang dilakukan Supadi ini murni dilakukanya demi kebaikan untuk masa depan  buah hatinya serta menjamin untuk kehidupan yang layak sesuai haknya serta tidak ada maksud dan niatan merugikan pihak manapun, ini murni demi Status anak. Jadi biar jelas inti pokok masalahnya.

Menurut sudut pandang kita niatnya terdakwa ini positif tidak untuk kepentingan pribadi, tetapi memberikan hak-hak yang layak dan patut di berikan yang memiliki legal jelas.dan ini bisa di jadikan pertimbangan hakim dalam memutuskanya nanti.

“Saya sangat menyayangkan atas kejadian yg menimpa Supadi ini lantas di plintir serta di tunggangi serta di besar besarkan bak seorang koruptor yang merugikan negara milyaran rupiah” ungkapnya

Sementara itu, Prayogo Laksono Laksono, SH.,MH.,CLI.,CLA selaku Kuasa Hukum terdakwa Supadi saat ditemui usai persidangan menyampaikan Kami sebagai pembela dari pada terdakwa, kita fungsikan, apa yang terungkap di persidangan kali ini dan sebelumnya saat pemeriksaan saksi saksi kami sudah mempunyai gambaran secara hukum untuk meminimalisir dan mematahkan apa yang menjadi dakwaan rekan jaksa umum.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *