Nganjuk, HarianForum.com- AH warga Rejoso yang sebelumnya diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk dan mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari SW warga Dsn. Baran Ds. Panjerejo Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung.
Kini akhirnya Unit II Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap SW di sebuah rumah termasuk Ds. Rejoso, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk, Jumat (15/01).
Hal itu juga dikatakan, Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara, “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat 10,40 gram, 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih (Shabu) dengan berat 1,17 gram, 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat 1,12 gram, 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat 1,10 gram, 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat 1,07 gram, 4 buah pil extasi warna merah muda yang dibungkus plastik klip, 1 buah pil extasi warna merah yang dibungkus plastik klip, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah tisu yang diisolasi, 1 buah tisu yang diisolasi dan dibungkus kantong kresek warna hitam, 1 buah ATM, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah HP merk Vivo warna silver dan 1 unit mobil No.Pol H-1846-E,” ungkapnya.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan shabu dari temanya TR warga Kab.Blitar yang kini masih dalam pengembangan. Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Roni.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Bs)