Blitar, HarianForum.com – Usaha Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) di Surabaya melakukan koordinasi dengan kedutaan besar RI di Kuala Lumpur atas permohonan bantuan pemerintah desa Gogodeso, kecamatan Kanigoro, kabupaten Blitar permasalahan warganya Dewi Eko Yuliani pekerja migran Indonesia yang selama 7 tahun lebih tidak jelas keberadaanya.
Ninik Kristiani, penggiat pekerja migran Gogodeso yang intens terhadap perkembangan permasalahan Dewi menyampaikan bahwa LP3TKI Surabaya B.163/LP3TKI-SBY/II/2020, tertanggal 19 Pebruari 2020 mengirim surat ke pemerintah Gogodeso tentang informasi perkembangan permasalahan PMI Dewi Eko Yuliani berdasarkan surat dari kedutaan besar RI Kuala Lumpur.
Menurut Kristin, surat yang diterima pada tanggal 21 Pebruari 2020 menjelaskan hasil koordinasi LP3TKI Surabaya dengan kedutaaan besar RI di Kuala Lumpur. “Berdasarkan surat B-00152 / Kuala Lumpur / 200217 bahwa KBRI Kuala Lumpur terus berupaya menelusuri keberadaan terakhir Dewi Eko Yuliani di Malaysia.Yang bersangkutan bekerja di Malaysia secara unprosedural selama 7 tahun dan sempat ditangani oleh pihak otoritas Malaysia, karena diduga Dewi menjadi korban TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang ” ungkap Kristin menjelaskan.
Ninik Kristina menambahkan dalam penjelasan surat tersebut, karena pihak otoritas Malaysia tidak menemukan adanya bukti sebagai korban tindak pidana atau adanya unsur terjadinya TPPO, Dewi sebagai pekerja migran Indonesia di Malaysia akhirnya diserahkan kepada Depot Imigresen KLIA untuk dideportasi.
Lanjutnya, bahwa disampaikan oleh KBRI Kuala Lumpur, untuk melindungi warga Indonesia dari keputusan deportasi dari otoritas Malaysia, pihak KBRI Kuala Lumpur menerbitkan dokumen perjalanan bagi pekerja migran Indonesia SPLP No XE 156841. “KBRI di Kuala Lumpur juga telah menyampaikan surat resmi kepada otoritas Malaysia berdasarkan laporan keluarga Dewi Eko Yuliani menyatakan yang bersangkutan belum kembali ke Indonesia, dan meminta klarifikasi deportasi untuk ditindaklanjuti di Indonesia,” jelas Kristin.
Dalam surat tersebut KBRI Kuala Lumpur melakukan komunikasi dengan Depot Imigresen KLIA, dan hasil dari komunikasi tersebut pihak KBRI Kuala Lumpur mendapat keterangan bahwa Dewi Eko Yuliani telah dideportasi pada tanggal 5 September 2019, dengan tujuan Medan Sumatera Utara.
“Juga diterangkan KBRI Kuala Lumpur, pihak kedutaan sudah meminta bantuan Direktorat Jendral Imigrasi Up. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian sesuai kewenanganya untuk menelusuri sesuai SPLP No XE 156841 setibanya di Indonesia,” pungkas Ninik Kristina.
Sementara Suwanda Aribawa kepala Desa Gogodeso, kecamatan Kanigoro, kabupaten Blitar saat dikonfirmasi HarianForum.com melalui percakapan telepon seluler (22/2/20) tentang penjelasan perkembangan dari LP3TKI Surabaya, sangat mengharapkan Dewi warganya segera kembali ke orang tuanya.
“Mewakili keluarga Dewi, saya meminta bantuan kepada semua pihak untuk membantu mengetahui atau menemukan keberadaannya, agar cepat kembali ke orang tuanya. Sudah 8 tahun mulai bekerja tetapi tidak ada kabar berita sehingga orang tuanya menunggu dan berharap bisa cepat kembali,” harapnya.(Ans)