Surabaya, HarianForum.com – Seorang kakek bernama Abedi (65) warga Rungkut, Surabaya tega mencabuli anak tetangganya. Dirinya mengaku korbannya sudah 5 anak yang usianya antara 6 tahun sampai 9 tahun.
Dengan modus mengiming-imingi lihat kura-kura dan dijanjikan uang 5 ribu, kakek ini mencabuli anak tetanggany sendiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo mengatakan, “Tersangka membujuk korban untuk dilihatkan kura-kura, dan memberi uang 5 ribu.” Ujarnya, Rabu (21/2/18).
Laporan dugaan pencabulan pada anak telah diterima Penyidik Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada 12 Februari 2018 lalu dengan nomor polisi LPB/181/II/2018/UM/JATIM.
Selanjutnya, penyidik berkerjasama dengan Pusat pelayanan terpadu (PPT) anak dan perempuan yang ada di rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk memulihkan kondisi anak-anak. Abedi sendiri ditangkap penyidik, Senin (19/2/18), di rumahnya di kawasan Rungkut, Surabaya.
Kepada petugas, tersangka mengaku korbannya 5 anak, terdiri dari anak usia 9 tahun (1 anak) dan 6 tahun (4 anak). “Pada saat di dalam rumah, tersangka diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap para korban.” Ungkap Kasubdit IV Renakta AKBP Rama Samtama Putra.
Akibat ulahnya, kakek 65 tahun ini dijerat pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. “Barang bukti yang sudah kita amankan yakni 1 ekor kura-kura, 2 buah sarung kotak warna hitam.” Tambahnya. (Det/Frm)